Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kabur dari Vonis Skandal Korupsi, Pemerintah Thailand Cabut Paspor Milik Mantan PM Yingluck

Emirald Julio , Jurnalis-Selasa, 31 Oktober 2017 |14:07 WIB
Kabur dari Vonis Skandal Korupsi, Pemerintah Thailand Cabut Paspor Milik Mantan PM Yingluck
Foto mantan Perdana Menteri Thailand, Yingluck Shinawatra (Foto: Reuters)
A
A
A

BANGKOK – Pemerintah Negeri Gajah Putih dilaporkan telah mencabut paspor milik mantan Perdana Menteri Thailand, Yingluck Shinawatra yang hingga kini tidak diketahui keberadaannya. Shinawatra disinyalir telah meninggalkan Thailand dua bulan yang lalu sebelum hakim memberikan putusan terkait kasus korupsi yang menyeretnya.

Sebagaimana dilaporkan AFP, Selasa (31/10/2017), pada September, Yingluck secara in absentia telah dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun karena hakim memandang ia gagal menghentikan korupsi yang terjadi dalam kebijakan berasnya. Sekadar informasi, Yingluck merupakan Perdana Menteri Thailand yang digulingkan pada kudeta militer yang terjadi di 2014.

BACA JUGA: Nah Lho... Junta Tuding Polisi Bantu Eks PM Thailand Melarikan Diri

Namun, putusan hukuman bui itu menuai protes dari para pendukung Yingluck. Mereka mengklaim, itu merupakan usaha junta militer untuk mengusir Yingluck dari perpolitikan Thailand.

Namun kini keberadaan Yingluck masih menjadi tanda tanya bagi Pemerintah Thailand hingga akhirnya mereka memilih mengambil langkah tegas. “Semua paspor milik Yingluck telah dicabut saat ini,” ujar Menteri Luar Negeri Thailand, Don Pramudwinai.

BACA JUGA: Duh! Mantan PM Thailand Kabur Jelang Pembacaan Putusan Kasus Subsidi Beras

Otoritas Thailand menjelaskan, Yingluck memiliki empat paspor yang terdiri dari dua paspor pribadi dan dua paspor diplomatik. “Kami tidak tahu keberadaannya, hanya laporan bahwa ia berada di Inggris tapi tidak tahu kota yang mana,” tambah Menteri Luar Negeri Thailand tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement