Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Suap Dirjen Hubla, Siapa Saja?

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 31 Oktober 2017 |11:12 WIB
KPK Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Suap Dirjen Hubla, Siapa Saja?
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers (Antara)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaaan suap‎ pengurusan perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubungan Laut Kemenhub 2016-2017. Hari ini, tim akan memeriksa dua saksi untuk tersangka Dirjen Hubla non-aktif, Antonius Tonny Budiono (ATB).

Kedua saksi tersebut yakni, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Pulau Pisang, Otto Patriawan, serta Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Ditjen Perhubungan Laut, Marwansyah.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATB,"‎ kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (31/10/2017).

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Direktur Jenderal Perhubungan Kelautan (Hubla) Kemenhub non-aktif, Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan sebagai tersangka.

Keduanya diduga telah melakukan kesepakatan jahat terkait ‎pemulusan perizinan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah, yang dikerjakan oleh PT Adiguna Keruktama. Dalam hal ini ada uang dugaan suap sebesar Rp1,147 miliar yang diberikan Adiputra untuk Tonny Budiono.

Namun demikian, KPK masih terus mendalami proyek-proyek yang digarap oleh Tonny Budiono terkait perizinan dan pengadaan barang serta jasa di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut, tahun anggaran2016-2017 yang terindikasi ‎tindak pidana korupsi.

Sebagai pihak penerima suap, Tonny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.

Sedangkan sebagai pihak pemberi, Adiputra, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement