Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Setya Novanto Absen Hadiri Panggilan KPK sebagai Tersangka Kasus E-KTP Hari Ini

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 15 November 2017 |11:36 WIB
Setya Novanto Absen Hadiri Panggilan KPK sebagai Tersangka Kasus E-KTP Hari Ini
Setya Novanto saat bersaksi di sidang e-KTP (Antara)
A
A
A

"Ini kan yang bikin surat (ketidakhadiran) kantor pengacara saya. Jadi alasannya adalah kita sudah ajukan JR di MK. (kita) menunggu hasil keputusan dari JR," jelasnya.

‎Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Penetapan tersangka Novanto sejalan dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 31 Oktober 2017.

Atas perbuatannya, S‎etya Novanto disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Inonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1‎ KUHPm

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement