Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Setya Novanto Absen Hadiri Panggilan KPK sebagai Tersangka Kasus E-KTP Hari Ini

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 15 November 2017 |11:36 WIB
Setya Novanto Absen Hadiri Panggilan KPK sebagai Tersangka Kasus E-KTP Hari Ini
Setya Novanto saat bersaksi di sidang e-KTP (Antara)
A
A
A

"Ini kan yang bikin surat (ketidakhadiran) kantor pengacara saya. Jadi alasannya adalah kita sudah ajukan JR di MK. (kita) menunggu hasil keputusan dari JR," jelasnya.

‎Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Penetapan tersangka Novanto sejalan dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 31 Oktober 2017.

Atas perbuatannya, S‎etya Novanto disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Inonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1‎ KUHPm

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement