Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lakukan Penelitian Pilkada Tanpa Pendaftaran, Lembaga Survei Bisa Dipidana

Erie Prasetyo , Jurnalis-Kamis, 16 November 2017 |00:01 WIB
Lakukan Penelitian Pilkada Tanpa Pendaftaran, Lembaga Survei Bisa Dipidana
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

MEDAN - Sejak 12 Oktober 2017, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Utara (Sumut) telah membuka pendaftaran untuk lembaga survei dan pemantau dalam proses Pilgub Sumut tahun 2018 mendatang.

Bagi lembaga survei yang ingin melakukan penilitian atau survei serta mempublikasi hasil survei di Pilgub Sumut 2018 harus mendaftar ke KPUD Sumut.

Namun, jika lembaga survei tersebut melakukan aktivitas terkait Pilgub Sumut tanpa melakukan pandaftaran bisa mendapat sanksi berat hingga sanksi pidana.

Menurut, Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain, sejak dibukanya pendaftaran hingga saat ini belum ada lembaga survei yang mendaftar untuk melakukan survei atau penelitian dalam Pilgub Sumut 2018.

"Belum ada pendaftaran lembaga survei sampai sekarang. Jika tidak terakreditasi dan tidak mendaftar itu di luar kontrol," jelas Iskandar didampingi Komisioner KPUD Sumut, Yulhasni saat diskusi bersama awak media di Kota Medan, Rabu (15/11/2017).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement