Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lakukan Penelitian Pilkada Tanpa Pendaftaran, Lembaga Survei Bisa Dipidana

Erie Prasetyo , Jurnalis-Kamis, 16 November 2017 |00:01 WIB
Lakukan Penelitian Pilkada Tanpa Pendaftaran, Lembaga Survei Bisa Dipidana
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

MEDAN - Sejak 12 Oktober 2017, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Utara (Sumut) telah membuka pendaftaran untuk lembaga survei dan pemantau dalam proses Pilgub Sumut tahun 2018 mendatang.

Bagi lembaga survei yang ingin melakukan penilitian atau survei serta mempublikasi hasil survei di Pilgub Sumut 2018 harus mendaftar ke KPUD Sumut.

Namun, jika lembaga survei tersebut melakukan aktivitas terkait Pilgub Sumut tanpa melakukan pandaftaran bisa mendapat sanksi berat hingga sanksi pidana.

Menurut, Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain, sejak dibukanya pendaftaran hingga saat ini belum ada lembaga survei yang mendaftar untuk melakukan survei atau penelitian dalam Pilgub Sumut 2018.

"Belum ada pendaftaran lembaga survei sampai sekarang. Jika tidak terakreditasi dan tidak mendaftar itu di luar kontrol," jelas Iskandar didampingi Komisioner KPUD Sumut, Yulhasni saat diskusi bersama awak media di Kota Medan, Rabu (15/11/2017).

Pendaftaran untuk melakukan survei itu dibuka sampai Juni 2018. Syarat utama untuk bisa mendaftar yakni lembaga tersebut harus lembaga yang terakreditasi.

"Kalau lembaga yang tidak terakreditasi tdak boleh melakukan pemantauan atau survei. Hasil survei juga tidak boleh dipublikasi di media. Ada sanski pidana. Tapi sanksi bukan kami (KPUS) yang berikan. Intinya jika tidak terdaftar di KPUD Sumut tidak bisa melakukan kegiatan terkait Pilgub seperti quick count atau survei dan lainnya," pungkas Iskandar.

Menurutnya, ketentuan itu juga berlaku bagi lembaga yang ingin melakukan survei di Pilkada Kabupaten dan Kota. Sebelumnya, sempat beredar informasi bahwa ada beberapa lembaga survei yang melakukan penelitian dan survei terkait Pilgub Sumut 2018. Namun pihak KPUD Sumut belum menindaklanjuti informasi tersebut.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement