Lebih lanjut, pihaknya menegaskan, bahwa penahanan terhadap Setya Novanto telah dilakukan terhitung pada Jumat 17 November 2017.
"Ditandatangani atau tidak Berita Acara Penahanan bukan menjadi syarat yang mempengaruhi keabsahan penahanan tersangka," tuturnya.
Ia menjelaskan, dasar hukum dilakukan penahanan tersebut adalah Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, alasan objektif ataupun subjektif dipandang telah terpenuhi dan Setya Novanto diduga keras dengan bukti yang cukup melakukan tindak pidana korupsi.
"Sebelumnya, Setya Novanto juga sudah masuk dalam daftar pencarian orang sehingga seluruh alasan hukum yang dbutuhkan untuk penahanan telah terpenuhi," kata Febri.