Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Alasan Tahan Edward Soeryadjaya karena 3 kali Mangkir dari Panggilan Kejagung

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 21 November 2017 |04:00 WIB
Ini Alasan Tahan Edward Soeryadjaya karena 3 kali Mangkir dari Panggilan Kejagung
Ilustrasi
A
A
A

Dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp599 miliar ini, Edward ditahan selama 20 hari pertama. Dia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Edward ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.

Atas perbuatannya dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Ulung Tranggana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement