JAKARTA – Memasang foto istri Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Ibu Negara Iriana untuk menebar kebencian, seorang pria bernama Hazbullah (38) digelandang Satuan Siber Bareskrim Mabes Polri. Pria paruh baya tersebut dibawa polisi dari kediamannya di Jalan Suka Aman Cicadas, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa 21 November 2017 malam.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran menerangkan, pelaku ditangkap atas dugaan perbuatan ujaran kebencian (hate speech) dan SARA. Hazbullah diciduk di kediamannya malam kemarin.
"Kemarin malam sekitar pukul 22.00 WIB, karena berbagai konten yang diunggahnya sehingga meresahkan para netizen. Pelaku menggunakan akun Facebook atas nama Fajrul Anam," ungkapnya, Rabu (22/11/2017).
Bahkan, ungkap dia, pelaku penebar ujaran kebencian tersebut menggunakan wajah istri dari Presiden Jokowi. "Profile picture wajah Ibu Iriana Jokowi untuk menyebarkan ujaran kebencian, SARA, penghinaan terhadap Presiden, Ibu Iriana Jokowi, tokoh-tokoh masyarakat, dan hoax yang memprovokasi," ujarnya.
Saat digelandang, lanjut Fadil, dari tangan pelaku, petugas mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya. "Dari tangan pelaku, Satgas Siber menyita barang bukti 1 unit HP Samsung Galaxy GTS, 2 sim card Axis dan Telkomsel, paspor, serta KTP atas nama Hazbullah," ungkap dia.