Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Tersangka KPK, Wali Kota Mojokerto Ogah Tabrak Tiang Listrik

Zen Arivin , Jurnalis-Jum'at, 24 November 2017 |13:38 WIB
Jadi Tersangka KPK, Wali Kota Mojokerto Ogah Tabrak Tiang Listrik
Wali Kota Mojokerto Masud Yunus (kedua kanan). (Foto: Zen Arivin/Okezone)
A
A
A

Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Wali Kota Mojokerto Masud Yunus sebagai tersangka baru, dalam kasus suap pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto tahun anggaran 2017.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, penetapan tersangka itu lantaran penyidik KPK telah menemukan bukti baru atas dugaan turut serta Wali Kota Mojokerto dalam kasus korupsi tersebut, Kamis (23/11/2017).

Menurut Febri, dalam kasus ini, Masud Yunus diduga bersama Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Kota Mojokerto.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberntasan tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement