KUALA LUMPUR – Persidangan kasus pembunuhan Kim Jong-nam kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Shah Alam, Malaysia. Seorang dokter dihadirkan untuk memberi kesaksian atas pembunuhan terhadap kakak tiri Pemimpin Tertinggi Korea Utara (Korut) Kim Jong-un itu.
BACA JUGA: Kakak Tiri Kim Jong-un Tewas Diracun di Malaysia
BACA JUGA: Kakak Tiri Kim Jong-un Diduga Tewas karena Racun Ikan Buntal
Dokter Nuriza Abdullah, satu dari dua dokter pemerintah yang mengotopsi jenazah Jong-nam, mengungkapkan bahwa terjadi penyempitan pupil mata dan penemuan kotoran dalam jumlah besar pada celana dalam korban. Dua fakta itu menunjukkan adanya gejala keracunan.
“Berdasarkan hasil autopsi dan tes laboratorium, penyebab kematian adalah korban terkena racun VX,” ujar Nuriza Abdullah, sebagaimana diwartakan ABC News, Senin (27/11/2017).
Kendati demikian, ia sepakat dengan pernyataan pengacara terdakwa bahwa hasil pemeriksaan post-mortem tidak cukup untuk mengonfirmasi penyebab kematian Kim Jong-nam adalah akibat racun VX. Sebab, pemeriksaan hanya didasarkan pada uji coba dari departemen kimia yang menemukan jejak gas beracun itu dari wajah serta tubuh korban.
BACA JUGA: Kepolisian Malaysia: Kim Jong-nam Diracun dengan Gas Saraf VX
BACA JUGA: Mengenal VX, Racun yang Membunuh Kim Jong-nam
Persidangan pada siang waktu Malaysia itu lantas ditangguhkan karena saksi ahli berikutnya tidak siap memberikan keterangan. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 28 November.
Sebagaimana diberitakan, Kim Jong-nam diduga tewas akibat diracun di Bandara Internasional Kuala Lumpur 2 (KLIA2), pada 13 Februari 2017. Kedua terdakwa, Siti Aisyah asal Indonesia dan Doan Thi Huong asal Vietnam, menolak dituduh sengaja membunuh pria berusia 46 tahun itu.
BACA JUGA: Terungkap! Gerakan Tangan Siti Aisyah Nampak Aneh Usai Menyerang Kim Jong-nam
BACA JUGA: Terungkap! Staf Kedubes Korut Bantu Pelarian Tersangka Pembunuhan Kim Jong-nam ke Jakarta
Siti dan Doan sama-sama mengaku hanya menjalankan perintah untuk syuting video iseng atau prank. Kedua terdakwa juga mengatakan disuruh oleh seseorang untuk memaparkan racun kepada Kim Jong-nam. Selain Siti dan Doan, Kepolisian Malaysia terus memburu empat orang warga Korea Utara (Korut) yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Kedua terdakwa yang menjalani persidangan itu dijerat dengan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Malaysia tentang pembunuhan. Jika terbukti bersalah, Siti dan Doan terancam hukuman mati dengan cara digantung.
(Wikanto Arungbudoyo)