Oleh karena itu, lanjut Setyo, pihaknya menggencarkan patroli di media sosial, bahkan polisi juga akan melakukan profiling bila menemukan hal-hal negatif di setiap akun media sosial.
Disisi lain, Setyo menyebut, polisi juga akan melakukan edukasi kepada pengguna media sosial yang berprilaku negatif. Dalam edukasi tersebut, pengguna akan diingatkan melanggar hukum karena melakukan ujaran kebencian dengan mengangkat isu-isu sara.
"Kalau memang sudah tidak bisa dibina lagi, ya kami serahkan ke Direktorat Siber untuk ditindak sesuai dengan undang-undang yang ada," tutup dia.
(Mufrod)