Kasus tersebut setidaknya membuat kerugian terhadap negara sebersa Rp29 miliar.
"Untuk sementara kerugian keuangan negara yang ditimbulkan menurut penilaian penyidik adalah kurang lebih sebesar Rp29 miliar, yang didasarkan baik kepada beberapa kapal yang sudah dikirim oleh pelaksana pekerjaan namun belum diterima oleh Kementerian Perhubungan maupun terhadap kapal yang belum dikirim atau yang belum diselesaikan sama sekali pekerjaannya oleh pelaksana pekerjaan. Namun kepastian nilai riil nilai kerugian keuangan negara masih dalam tahap proses perhitungan yang salah satunya melalui proses kegiatan pengecekan fisik," bebernya.
Dari kasus tersebut, Polri menetapkan seorang tersangka dengan inisial Car yang berperan sebagai Kepala Kelompok Kerja (Kapokja) pengadaan kapal patroli.
"Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal patroli tersebut, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan seorang tersangka Car. Yang bersangkutan adalah sebagai Kapokja daripada pekerjaan pengadaan kapal patroli tersebut," tutupnya.
(Rachmat Fahzry)