(Baca: KPK Blokir Rekening Setya Novanto, Istri dan 2 Anaknya)
Menurut Febri, pemblokiran dilakukan dengan dasar hukum yang kuat di Undang-Undang (UU) KPK. Tak hanya itu, selain mengacu pada KUHAP dan UU Tipikor, dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan, secara khusus juga diatur di UU KPK atau Lex Specialis.
"Penyidik akan terus mendalami profil perusahaan, nama yang tercantum di jajaran Komisaris dan Direksi serta kepemilikan saham," ujar Febri.
(Ulung Tranggana)