Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi, tahun anggaran 2018. Keempat tersangka tersebut yakni, anggota DPRD Jambi, Supriyono; Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik; Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan; dan Asisten III Bidang Administrasi (Asda) atau bagian umum Pemprov Jambi, Saifuddin.
Dalam kasus ini, KPK berhasil mengamankan uang senilai Rp4,7 miliar dari kesepakatan sebesar Rp6 miliar yang diduga sebagai pelicin atau 'uang ketok' pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Uang tersebut diduga telah diberikan tiga pejabat Pemprov Jambi kepada anggota DPRD asal PAN, Supriyono untuk memuluskan pengesahan RAPBD Tahun 2018.
(Awaludin)