Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Khofifah, Istana: Di UU Pilkada Tak Diatur Menteri Nyagub Harus Mundur

Reni Lestari , Jurnalis-Senin, 04 Desember 2017 |18:54 WIB
Soal Khofifah, Istana: Di UU Pilkada Tak Diatur Menteri <i>Nyagub</i> Harus Mundur
Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa resmi memutuskan untuk maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2018. Khofifah pun sudah berkirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun, isi suratnya masih misteri. Termasuk status Khofifah sebagai menteri harus mundur atau izin cuti selama kampanye.

Menurut Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi Sapto Prabowo, di dalam UU Pilkada tidak disebutkan bahwa menteri harus mundur dari jabatannya ketika mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Bahkan, di dalam Peraturan Kementerian Sekretariat Negara juga tidak diatur.

"Di UU Pilkada sepertinya tidak diatur. Dia hanya mengatur UU Pilkada itu anggota DPR, DPD, DPRD, kalau enggak salah ya," ujar Johan di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/12/2017).

 (Baca Juga: Khofifah: Insya Allah Saya dan Emil Dardak Maju Pilgub Jatim)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement