JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jambi, Zumi Zola dalam kasus dugaan korupsi pengesahan RAPBD, Provinsi Jambi, Jambi, anggaran 2018.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, pihaknya akan memanggil sejumlah nama yang diduga mengetahui alur konstruksi serta terlibat dalam kasus ini. Pun demikian, terhadap Gubernur Jambi, Zumi Zola.
"Semua pihak yang dianggap perlu untuk dimintai keterangan karena dinilai oleh penyidik memiliki informasi yang dibutuhkan untuk proses penyidikan ya akan dipanggil," kata Priharsa dikantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2017).
Tim penyidik sendiri sebelumnya telah menggeledah Kantor Gubernur Zumi Zola. Dalam penggeledahan tersebut, KPK mengantongi sejumlah dokumen dan barang buti elektronik yang berkaitan dengan kasus ini.
KPK pun sedang mendalami berkas-berkas yang berisikan catatan-catatan terkait APBD Jambi tahun angaran 2018. Diduga, terdapat kesinambungan anatra catatan-catatan tersebut dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi yang kini menjadi praktik korupsi.
"Saat ini penyidik sedang dalam proses menganalisa temuan-temuan yang didapat itu," pungkasnya.
Sejauh ini, KPK telah resmi menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pembahasan dan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, tahun anggaran 2018. Keempatnya ditetapkan tersangka setelah tertangkap tangan oleh tim satgas KPK.