Keempat tersangka tersebut yakni, anggota DPRD Jambi, Supriyono; Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik; Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan; dan Asisten III Bidang Administrasi (Asda) atau bagian umum Pemprov Jambi, Saifuddin.
KPK sendiri telah berhasil menyita uang sebesar Rp4,7 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT).Uang yang disita Rp4,7 miliar tersebut diduga bagian dari komitmen fee suap sebesar Rp6 miliat yang dijanjikan Pemprov Jambi untuk anggota DPRD.
Adapun, rincian uang tersebut ditemukan dari tangan anggota DPRD Jambi, Supriyono sebesar Rp400 Juta. Kemudian Rp1,3 miliat ditemukan di rumah Saifuddin.
Sedangkan uang Rp3 miliar, disita tim KPK dari kediaman Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan. Uang Rp3 miliar itu ditemukan dalam dua koper berwarna hitam.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.