Dalang utama dari pembuatan pil PCC ini bernama Joni dan Anggoro. Keduanya sudah ditangkap oleh petugas BNN. Perannya Joni maupun Anggoro hingga kini masih didalami lebih lanjut. Namun, hasil penyidikan sementara diketahui Joni merupakan sang pemodal atau penyandang dana.
"Dalam kasus ini Joni bertindak sebagai penyandang dana," lanjut Budi Waseso.
Dalam sebulan, komplotan pelaku ini berhasil memperoleh keuntungan bersih hingga Rp2,7 Miliar. Didasarkan atas temuan beberapa buku tabungan dan juga kartu ATM.
(Baca Juga: Pemilik Pabrik Pil PCC Sasar Anak SD dan SMP)
"Sementara terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pancucian Uang (TPPU) juga akan kami dalami," lanjut Budi Waseso.