KPK sudah mengantongi sejumlah data dalam kasus lintas negara ini. Data-data tersebut diperoleh KPK dari dua lembaga antikorupsi di dunia, yaitu Inggris dan Singapura.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap pembelian pesawat dan mesin pesawat Airbus A330-300 milik PT Garuda Indonesia.
Dua tersangka tersebut adalah mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught International, Soetikno Soedarjo. Namun, keduanya belum dilakukan penahanan oleh KPK.
(Baca Juga: KPK Kantongi Data Kasus Suap Mesin Pesawat Garuda)
Dalam kasus ini, Emirsyah diduga telah menerima suap dari perusahaan mesin Rolls Royce terkait pengadaan mesin A330-300. Suap tersebut diberikan Rolls Royce kepada Emirsyah dalam bentuk uang dan barang melalui perantara Soetikno Soedarjo.
(Erha Aprili Ramadhoni)