Malaysia menilai pengakuan tersebut juga melanggar hak-hak dasar warga Palestina. Tidak hanya itu, pemerintah AS dinilai melanggar hukum internasional termasuk resolusi Dewan Keamanan PBB, antara lain: resolusi 252 (1968); 267 (1969); 465, 476, dan 478 (1980); dan resolusi terbaru 2334 (2016).
BACA JUGA: Arab Saudi Kecam Pengakuan AS soal Yerusalem Ibu Kota Israel
“Pengakuan Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel dianggap tidak mencerminkan situasi yang terjadi di lapangan, melainkan hanya bentuk dukungan terhadap kebijakan Israel, yang beberapa di antaranya bertentangan dengan hukum internasional,” tutup pernyataan resmi Kemlu Malaysia.
(Wikanto Arungbudoyo)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.