Dalam postingan tersebut, dia mengaku berupaya ingin memurtadkan seorang supir taksi online. Dia diduga menghina Nabi Muhammad dan menodakan agama.
"Yang memposting di akun FB Saifuddin Ibrahim tentang ujaran kebencian terhadap agama tertentu," ujarnya
Abraham Moses disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Eelktronik dan Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama.
(Salman Mardira)