Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Panasnya Pilkada DKI Jakarta, Aksi 212 hingga Ahok Dipenjara

Salman Mardira , Jurnalis-Senin, 11 Desember 2017 |14:12 WIB
Panasnya Pilkada DKI Jakarta, Aksi 212 hingga Ahok Dipenjara
Tiga pasangan cagub dan cawagub DKI Jakarta memperlihatkan nomor urut (Heru/Okezone)
A
A
A

Jelang hari pencoblosan, drama makin menarik dengan munculnya mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo. Antasari blakblakan menuding SBY otak di balik kriminalisasi yang membuatnya dihukum penjara 18 tahun.

“Beliau perintahkan siapa untuk kriminalisasi Antasari,” kata Antasari di Bareskrim Polri, 14 Februari 2017.

SBY lalu balik menuduh Antasari melakukan fitnah keji terhadapnya. Ia menganggap tudingan Antasari untuk menghancurkan namanya dan putranya Agus. Ia menilai grasi diberikan ke Antasari juga bagian dari politik.

(Baca juga: Melenggang ke Putaran Kedua, Begini Persaingan Anies-Sandi dan Ahok-Djarot)

Pemungutan suara Pilkada DKI pada Rabu 15 Februari 2017 berlangsung aman. Ahok-Djarot keluar sebagai pemenang dengan raihan 2.364.577 suara atau 42,99 persen. Di susul Anies-Sandi dengan 2.197.333 atau 39,95 suara, kemudian Agus-Sylviana 937.955 atau 17,07 persen suara.

Putaran Kedua

Karena tak ada yang memiliki suara di atas 50 persen, laga dilanjutkan ke ronde kedua. Pesertanya Ahok-Djarot dan Anies-Sandi. Agus Yudhoyono yang keluar dari TNI demi ambisi merebut kursi DKI 1 harus rela terdepak.

“Saya menerima kekalahan,” kata Agus di posko pemenangannya usai melihat hasil hitung cepat Pilkada DKI.

Ahok-Djarot dan Anies-Sandi usai debat (Antara)

Meski tak ada kampanye terbuka, pertarungan Pilgub Jakarta putaran kedua tetap panas. Aksi dan desakan agar Ahok dipenjara atas kasus penistaan agama terus terjadi meski sudah disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok beberapa kali meminta maaf, tapi tak meredam aksi massa yang anti padanya.

Ia dan pasangannya Djarot juga masih ditolak di sana-sini saat blusukan. Poster-poster dengan isu SARA bermunculan. Aksi bagi-bagi sembako jelang pilkada juga marak. Elektabilitas Ahok menurun di beberapa survei yang dinilai efek dari kasus Al Maidah yang menjeratnya.

(Baca juga: Hasil Final Pilkada DKI Putaran Kedua, Ahok-Djarot Vs Anies-Sandi)

Pilgub DKI Jakarta putaran kedua yang berlangsung Rabu 19 April 2017 telak dimenangkan Anies-Sandi dengan raihan 3.240.987 atau 57,96 persen suara. Jauh meninggalkan Ahok-Djarot yang hanya mendapat 2.350.366 atau 42.04 persen suara.

Anies-Sandi dilantik jadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta oleh Presiden Jokowi pada Senin 16 Oktober 2017.

Ahok Dipenjara

Nasib Ahok setelah kalah lebih tragis. Dia divonis dua tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang di Aula Kementerian Pertanian, pada Selasa 9 Mei 2017. Pidatonya di Kepulauan Seribu yang menyingguh Surah Al Maidah Ayat 51 dinyatakan memenuhi unsur penistaan agama.

Ahok saat disidang (Antara)

Ahok langsung ditahan ke Lapas Cipinang sebelum dipindah ke Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Ia mundur dari jabatan Gubernur DKI Jakarta, menyerahkan posisinya ke Djarot Saiful Hidayat.

Massa anti-Ahok menyambut gembira dipenjaranya mantan Bupati Belitung Timur itu. Tapi, sikap sebaliknya ditunjukkan kubu pendukung Ahok. Mereka menggelar aksi solidaritas di berbagai titik untuk Ahok yang dianggap sebagai korban kriminalisasi.

Buni Yani Divonis

Enam bulan berlalu, Buni Yani orang yang dituduh sebagai penyebar video pidato Ahok di Kepulauan Seribu hingga menimbulkan reaksi massa, akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa 4 November 2017.

Buni Yani disidang (Antara)

Hakim menyatakan Buni Yani terbukti melanggar Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE karena terbukti melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video Ahok.

Sidang vonis Buni Yani sempat ricuh karena massa pendukungnya yang juga kubu anti-Ahok memprotes putusan hakim.

Meski sudah divonis, Buni Yani nasibnya lebih mujur karena tak dipenjara layaknya Ahok. Ia bebas ikut serta dalam reuni alumni 212, mengenang aksi besar-besaran yang berpusat di Monas, Jakarta setahun lalu, menuntut Ahok sang petahana dipenjara.

 

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement