Hasil pemeriksaan awal para nelayan asal Sinjai ini sudah berkali-kali melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Papua Barat. Para nelayan ini sudah menjadi target operasi Polair Polda Papua Barat sejak lama.
Menurut dia, bom ikan yang digunakan oleh para nelayan tersebut kekuatannya cukup besar. Daya ledak satu botol bom ikan kurang lebih empat meter persegi dan dapat menghancurkan terumbu karang.
Nahkoda kapal, kata dia, bernama Baharudin telah ditetapkan sebagai tersangka. ABK sedang menjalani pemeriksaan dan kemungkinan juga ada yang ditetapkan sebagai tersangka terkecuali tiga orang yang masih dibawah umur.
"Nelayan tersebut akan diproses sebagaimana ketentuan pasal 84 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan denda 1,2 miliar," kata dia.
(Risna Nur Rahayu)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.