Sebelumnya, Pengadilan Tipikor melarang awak media televisi menyiarkan secara langsung atau live sidang perdana kasus korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
"Untuk persidangan ini tidak bisa live, tapi sidang terbuka untuk umum. Rekan-rekan boleh mengambil gambar tapi tidak live," ujar Humas PN Jakarta Pusat, kemarin.
(Baca juga: Hakim Kusno Minta KPK Berikan Bukti Dimulainya Sidang Kasus Korupsi Setya Novanto)
Pelarangan itu berdasarkan surat keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor W10.VI/KP.01.1.1705 XI.2016.01 tentang larangan peliputan dan penyiaran persidangan secara langsung (live) oleh media televisi di lingkungan PN Jakarta Pusat Jakpus 4 November 2016.
Selain melarang disiarkan secara langsung, PN Jakarta Pusat juga menerapkan sejumlah peratutan peliputan selama persidangan diantaranya penempatan kamera televisi, mobil satelite news gathering, dan area untuk live berada di luar ruang sidang, menggunakan kartu identitas khusus, melarang awak media membawa makanan dan minuman ke dalam ruang sidang, dan tidak menempelkan lakban di dalam ruang sidang dan tidak menggunakan stop kontak, baik di dalam ruang sidang maupun di luar ruang sidang.
(Ulung Tranggana)