"Dalam pertemuan Andi Narogong menyampaikan keinginannya untuk ikut dalam proyek e-KTP, untuk itu Andi bersedia memberikan sejumlah uang kepada anggota Komisi II DPR guna memperlancar pembahasan anggaran," jelasnya.
Simak Juga: Diungkap Jaksa, Ini Deretan Nama yang Diuntungkan Andi Narogong dari Proyek E-KTP
Pada pertemuan-pertemuan selanjutnya, pengusaha yang diduga dekat dengan Setya Novanto mulai melancarkan aksinya dengan menemui sejumlah pengusaha. Pertemuan antara Andi dengan sejumlah pengusaha untuk 'bagi-bagi kue' proyek e-KTP.
Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.
Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.
Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Rachmat Fahzry)