JAKARTA – Polri melarang penggunaan petasan yang memiliki daya ledak dalam perayaan Natal dan Tahun Baru 2018. Polri mengimbau masyarakat untuk merayakan Natal dan Tahun Baru dengan kegiatan positif.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menekankan pihaknya telah membuat kebijakan untuk seluruh elemen masyarakat tidak boleh memproduksi atau mengedarkan petasan ke pasaran.
"Produksi petasan pasti ilegal saya pastikan. Karena tidak boleh, Polri dan instansi terkait tidak pernah memberikan izin untuk pembuatan petasan. Itu mendekati sama dengan bahan peledak," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2017).
Bahkan, Setyo mengungkapkan demi menjaga keamanan dan ketertiban menjelang Natal dan Tahun Baru, pihaknya akan menggelar razia. Dia menyatakan, jajaran kepolisian akan langsung memproses hukum apabila menemukan pihak yang sengaja memproduksi petasan.
"Kalau ada yang memproduksi akan kami tangkap dan musnahkan. Secara sporadis dan random pasti dilakukan razia untuk penjual pinggir jalan," ucap Setyo.
Meskipun begitu, Setyo menyebut masyarakat masih bisa merayakan malam Natal dan Tahun Baru dengan menggunakan kembang api yang di bawah 2 inci. Mengingat, yang dilarang adalah petasan yang memiliki daya ledak.
"Kalau kembang api di bawah 2 inci boleh," jelas Setyo.