JAKARTA - Eks Mahasiswi Universitas Indonesia (UI) Depok Hanna Anissa, akhirnya mengakui video mesum yang beredar dan mendadak viral itu diperankan dirinya dengan mantan kekasihnya pada 2015 silam. Meski begitu, polisi tidak menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penetapan status tersangka tidak cukup berdasarkan pengakuan seseorang, penyidik perlu mengantongi barang bukti sekaligus keterangan ahli untuk menguatkan pengakuan tesebut.
(Baca Juga: Eks Mahasiswi UI Akui Rekam Video Mesum Bersama Mantannya)
"Kita kan perlu keterangan saksi yang lain-lain. Ini tetap kami lakukan bukti-bukti yang lain tetap mencari saksi maupun alat bukti," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/12/2017).
Mantan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur itu melanjutkan, dalam waktu dekat penyidik menjadwalkan pengambilan keterangan saksi kunci berkaitan dengan kasus tesebut. Namun ia tidak membeberkan nama dan informasi yang akan digali terhadap saksi kunci tersebut.