Ahmad menjelaskan, kronologi berawal saat "Tim Vipers" Polres Tangerang Selatan dan Polsek Ciputat patroli represif yang menemukan sekelompok pemuda di sekitar lokasi kejadian.
Petugas menggeledah para pemuda itu dan mendapati 31 senjata tajam tanpa hak untuk merencanakan tawuran dengan masyarakat lain.
"Setelah dilakukan penelurusan ternyata pelaku berniat tawuran dengan kelompok masyarakat lain," ujar Ahmad.
Pemuda yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu MZ (19) sebagai koordinator, HAN (15), AF (15), RL (15), RHS (17), RS (15), FP (17), NK (15), MR (16), AYC (16), MBP (17) dan SA (16).
Selanjutnya, ABS (16), AR (17), MKS (20), MAN (18), MSP (16), AS (22), MY (18), DP (20), RM (15), RMN (14), MFH (15), AAD (13), MF (15), RI (16), EDM (21), AMT (21), NSP (24) dan NUR (24).