Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemprov DKI Cabut Izin Diskotek MG karena Memproduksi Sabu Cair

Fadel Prayoga , Jurnalis-Senin, 18 Desember 2017 |16:02 WIB
Pemprov DKI Cabut Izin Diskotek MG karena Memproduksi Sabu Cair
Pengunjung berbaris saat BNN menggerebek diskotek MG di Jakarta Barat (Aprilio/Antara)
A
A
A

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akhirnya mencabut izin Diskotek MG, Jakarta Barat yang ketahuan memproduksi sabu-sabu cair. Surat rekomendasi pencabutan izin sudah dikirim Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI.

"Ya hari ini mungkin akan dicabut izinnya. Saya sudah koordinasi dengan Disparbud," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Edy Junaedi, Senin (18/12/2017).

Menurutnya pencabutan izin atas rekomenasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta. Mereka telah mengirim surat untuk ditindaklanjuti. "Mereka kirim rekomendasi hari ini," kata Edy.

Sebelumnya Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu mengatakan, pihaknya telah menyegel Diskotek MG atas dugaan menyalangi aturan memproduksi sabu.

"Diskotek MG kita sudah segel kemarin setelah BNN dan pihak kepolisian melaksanakan tugasnya, baru kita masuk untuk langsung segel," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement