Selain di Malaysia, tiga orang WNI di Arab Saudi juga terancam hukuman mati karena kasus pembunuhan. Ketiga WNI tersebut adalah Zainin Musrin, Etik binti Toyir dan Tuti Tursilawati yang kasusnya sudah inkracht sejak 2010 lalu.
BACA JUGA: WNI Pertama yang Lolos dari Hukuman Mati di Saudi pada 2017
Kasus yang menimpa ketiga WNI di Arab Saudi semuanya berlangsung sebelum 2010 saat sistem perlindungan WNI di Indonesia belum sebaik saat ini. Hal itu menyebabkan pendampingan yang diterima para WNI tidak sempurna, bahkan beberapa tidak menerima pendampingan sama sekali.
Karena itulah pihak Kemlu berusaha untuk meminta pemeriksaan ulang terhadap kasus-kasus ketiga WNi tersebut.
"Mereka sudah inkracht, tetapi kita tetap lakukan upaya. Seperti pada kasus Zainin Musrin, kita baru saja mengirimkan surat presiden kepada Raja Arab Saudi untuk meminta pemeriksaan ulang karena dari awal hukum acara pidananya tidak terpenuhi," jelas Iqbal.
(Wikanto Arungbudoyo)