JAKARTA - Puluhan warga negara Indonesia (WNI) saat ini tengah menunggu eksekusi mati di Malaysia dan Arab Saudi, sementara puluhan lainnya masih dalam tahap persidangan.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI/BHI) Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, dari 142 WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia dan Arab Saudi telah banyak yang berhasil dibebaskan, tetapi masih ada puluhan lain yang kasusnya telah diputus (inkracht) dan menunggu pelaksanaan eksekusi.
"Banyak yang sudah bebas, yang sudah inkracht juga banyak. Sebagian besar yang inkracht di Malaysia, berjumlah 51 orang dan tersangkut kasus narkoba. Secara hukum mereka tinggal menunggu eksekusi," kata Iqbal kepada media saat ditemui di sela acara penganugerahaan Hassan Wirajuda Award (HWPA) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (19/12/2017).
BACA JUGA: Mantap! Dalam 3 Tahun, Pemerintah RI Telah Bebaskan 144 WNI dari Hukuman Mati
Meski kasus mereka sudah diputus, Iqbal mengatakan,Kemlu masih terus melakukan upaya diplomasi untuk mendapatkan pengampunan dari pihak yang dapat memberikan ampunan. Di Malaysia wewenang tersebut dipegang oleh seorang sutan.
Selain di Malaysia, tiga orang WNI di Arab Saudi juga terancam hukuman mati karena kasus pembunuhan. Ketiga WNI tersebut adalah Zainin Musrin, Etik binti Toyir dan Tuti Tursilawati yang kasusnya sudah inkracht sejak 2010 lalu.
BACA JUGA: WNI Pertama yang Lolos dari Hukuman Mati di Saudi pada 2017
Kasus yang menimpa ketiga WNI di Arab Saudi semuanya berlangsung sebelum 2010 saat sistem perlindungan WNI di Indonesia belum sebaik saat ini. Hal itu menyebabkan pendampingan yang diterima para WNI tidak sempurna, bahkan beberapa tidak menerima pendampingan sama sekali.
Karena itulah pihak Kemlu berusaha untuk meminta pemeriksaan ulang terhadap kasus-kasus ketiga WNi tersebut.
"Mereka sudah inkracht, tetapi kita tetap lakukan upaya. Seperti pada kasus Zainin Musrin, kita baru saja mengirimkan surat presiden kepada Raja Arab Saudi untuk meminta pemeriksaan ulang karena dari awal hukum acara pidananya tidak terpenuhi," jelas Iqbal.
(Wikanto Arungbudoyo)