Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Prahara Habib Rizieq Menuju Pengasingan

Awaludin , Jurnalis-Selasa, 19 Desember 2017 |09:16 WIB
Prahara Habib Rizieq Menuju Pengasingan
Imam Besar FPI, Habib Rizieq usai diperiksa di Polda Metro Jaya (Foto: Okezone)
A
A
A

Habib Rizieq dan Firza Husein Diperiksa Polisi

Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya pun langsung melakukan pemanggilan terhadap Habib Rizieq dan Firza Husein untuk dilakukan pemeriksaan. Keduanya pun membantah keterlibatan dalam chat tersebut. Habib Rizieq menyebut kasus ini sebagai fitnah besar. Sementara Firza melalui pengacaranya mengatakan tidak pernah berpose tanpa busana seperti yang ada di situs 'baladacintarizieq' itu.

Dalam kasus ini, polisi juga meminta keterangan kepada sejumlah ahli seperti ahli telematika Dr Abimanyu yang dimintai pendapatnya mengenai foto porno wanita yang beredar di internet, dan ia menyatakan asli dan bukan rekayasa. Sementara itu, ahli face recognition dari Inafis Polri menyatakan bahwa foto wanita porno yang tersebar di internet identik dengan Firza Husein.

Dan pada Selasa 16 Mei 2017 sekira pukul 22.00 WIB, Firza Husein ditetapkan menjadi tersangka setelah polisi menggelar perkara kasus chat pornografi tersebut. Lalu pada Senin 29 Mei 2017, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka menyusul Firza Husein. Penyidik menetapkan Suami Umi Syarifah Fadlun bin Yahya itu sebagai tersangka karena dianggap telah cukup bukti.

"Di dalam hasil gelar perkara menaikkan status dari saksi menjadi tersangka, kita naikkan kita tingkatkan," ungkap Argo di Polda Metro Jaya.

Tak hanya itu, Firza Husein juga diperiksa polisi namun dengan kasus yang berbeda. Ia dituding terlibat perbuatan makar menjelang aksi damai 2 Desember 2016. Polisi pun mengamankan 11 tokoh dan aktivis terduga makar itu, diantaranya Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputri, Ahmad Dhani, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobra.

Dalam kasus makar ini, polisi juga memeriksa Habib Rizieq, Munarman, Ustad Bachtiar Nasir seperti yang disangkakan oleh Sri Bintang Pamungkas. Tak hanya sampai disitu, Habib Rizieq juga dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Jawa Barat terkait pelecehan Pancasila dan pencemaran nama baik. Dalam kasus ini Habib Rizieq ditetapkan tersangka oleh penyidik pada 30 Januari 2017.

Habib Rizieq pun menyebut Sukmawati Soekarnoputri telah melakukan kriminalisasi tesis ilmiah miliknya tentang Pancasila. Menurutnya, Sukmawati gagal paham soal isi ceramahnya. Ceramah tersebut merupakan bagian dari sosialisasi tesisnya yang berjudul 'Pengaruh Pancasila terhadap Penerapan Syariat Islam di Indonesia'. Tesis tersebut mendapatkan predikat cum laude di University of Malaya, Malaysia.

"Sukmawati gagal paham soal ceramah saya. Ceramah saya diedit dan dipotong dan dilaporkan Sukmawati dengan penistaan Pancasila, ini enggak betul. Sama saja melakukan kriminalisasi tesis ilmiah," kata Habib Rizieq saat istirahat pemeriksaan di Mapolda Jabar.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement