DPO hingga Red Notice
Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya dibuat kewalahan oleh Habib Rizieq karena tak kunjung pulang ke Tanah Air untuk menjalani pemeriksaan kasus-kasus yang menjeratnya. Hingga akhirnya, Selasa, 30 Mei 2017, polisi telah menetapkan Habib Rizieq sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan pornografi di situs 'baladacintarizieq'. Penetapan DPO imam besar Front Pembela Islam (FPI) ini telah disebar di seluruh kepolisian se-Indonesia.
Dalam hal ini, Divisi Hubungan Internasional Polri turun tangan dan melakukan gelar perkara untuk mengajukan red notice ke Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia. Namun, red notice tersebut telah ditolak karena masih kurang memenuhi syarat. Polisi pun tak mau ambil pusing perihal penolakan tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, pihaknya mempunyai ‘peluru’ untuk membawa Habib Rizieq pulang ke Indonesia.
“Enggak masalah, kami masih punya cara lain,” kata Argo pada Senin, 12 Juni 2017.
Menurutnya, pihaknya bisa menjemput Habib Rizieq dengan mekanisme blue notice atau police to police. "Biar nanti penyidik yang akan merumuskannya seperti apa," kata Argo.
Tak Cukup Bukti, Kasus Minta Dihentikan
Kuasa hukum Habib Rizieq mengirimkan permohonan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terkait kasus chat-nya dengan Firza Husein. Diharapkan, kasus yang dihadapi Rizieq itu bisa dihentikan, karena tidak memiliki bukti-bukti yang kuat untuk menjerat Habib Rizieq dan juga polisi belum berhasil mengungkap siapa penyebar chat tersebut di situs baladacintarizieq.com
Selain itu, permintaan kasus Habib Rizieq harus di SP3 terlontar dari Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon. Ia bertemu dengan Habib Rizieq saat kunjungannya ke Arab Saudi, dalam silaturahmi itu Habib Rizieq meminta bantuannya untuk menyelesaikan kasus tersebut. Kata Fadli Zon, ia salah seorang yang sepakat jika kasus tersebut hanya dibuat-buat.
"Saya termasuk yang berpendapat tidak ada kasus, dibuat-buat aja. Masak urusan chatting, itu enggak jelas menurut saya," kata Fadli.
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla pun angkat bicara terkait SP3 kasus tersebut. Ia pun menyangkal kriminalisasi terhadap ulama. Pasalnya, aparat kepolisian tentu memiliki alat bukti dalam menentukan status hukum seseorang.
"Karena itu saya yakin tidak ada unsur kriminalisasi, (tapi) tentu polisi punya alasan. Kalau tidak ada bukti tentu akan dilepaskan," kata Kalla.
Ia juga meminta, agar para ulama dapat membedakan mana ceramah yang mengajak kebaikan dan mana ceramah yang mengajak untuk menghindari perbuatan yang buruk.
"(Jadi) bedakan mana nahi munkar, mana makar," ujarnya
Hingga saat ini, penyidik belum memutuskan apakah akan mengabulkan SP3 yang dilayangkan oleh pihak Habib Rizieq. Namun, penyidik bakal memeriksa Habib Rizieq lagi saat tiba di Indonesia untuk keterangan tambahan yang sebelumnya Habib Rizieq sudah diperiksa di Makkah. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono yang namanya SP3 itu ada aturannya, yaitu apakah sudah kedaluarsa atau tidak.
“Semua kemungkinan bisa terjadi," kata Argo, Senin 28 Agustus 2017.