"Apa yang menyebabkan kami langsung mencabut. Karena kalau aturan yang ada ditemukan narkoba ada peredaran, pembiaran, penggunaan narkoba. Kalau ini karena ini sudah pabrik jadi tidak ampun lagi," tagasnya.
Lebih lanjut, Tinia berkata, ke depannya ia akan lebih menggalakkan pengawasan di setiap tempat hiburan malam. Sebab, dirinya tak ingin melihat keberadaan barang haram itu di diskotek.
"Tentu sistem pelaporan dari dinas pariwisata dan kebudayaan bersama-sama dengan tim terpadu akan lebih ditingkatkan lagi," tutur Tinia.
(Baca Juga: Pabrik Sabu di Diskotek, Satpol PP DKI Bakal Gencar Razia)
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) resmi mencabut izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Diskotek MG, Jakarta Barat pada Senin 18 Desember 2017.