JAKARTA - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiarti mengatakan pencabutan izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Diskotek MG untuk jangka waktu yang permanen. Itu merupakan upaya dari Pemprov DKI agar kejadian serupa tak terulang kembali.
"Ditutup selamanya, karena sudah pabrik, sudah kriminal, sudah kejahatan," kata Tinia di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2017).
(Baca Juga: Produksi Sabu, Izin Diskotek MG Resmi Dicabut Pemprov DKI)
Ia menjelaskan, pihaknya mencabut izin usaha Diskotek MG secara permanen, karena mereka telah melakukan pelanggaran sangat berat dengan 'menyulap' diskotek menjadi pabrik pembuatan sabu cair.