Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Diskotik MG, Anies: Jangan Coba-Coba Ikuti Polanya

Fadel Prayoga , Jurnalis-Selasa, 19 Desember 2017 |17:50 WIB
Soal Diskotik MG, Anies: Jangan Coba-Coba Ikuti Polanya
Salah satu ruanagn diskotek MG yang jadi pabrik narkoba (Foto: Antara)
A
A
A

"Jakarta akan jalan bersama BNN. BNN yang paham petanya, mengerti seluk-beluknya, BNN maju ke depan dan kami akan support 100 persen. Kami tidak akan toleran," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) resmi mencabut izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Diskotek MG, Jakarta Barat pada Senin 18 Desember 2017.

Pencabutan TDUP itu berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Edy Junaedi dengan nomor 8574/-1.858.8 yang ditujukan kepada pemilik atau penanggung jawab MG International Club (Bar, Musik Hidup, Diskotek) tanggal 17 Desember 2017.

"Maka tanda daftar usaha pariwisata MG International Club dicabut dan tidak boleh melakukan operasional terhitung sejak tanggal ditandatangani," tulis Kepala PTSP Edy Junaedi dalam keterangannya, kemarin.

 

(Ulung Tranggana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement