JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mewajibkan Andi Agustinus alias Andi Narogong membayar uang pengganti sebesar USD2,5 juta dan Rp1,1 miliar.
"Mengganjar pidana tambahan uang pengganti 2,5 juta USD dan Rp1,1 miliar," kata Hakim Ansyori Saifudin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).
Hakim Ansyori menjelaskan, Andi Narogong sendiri telah mengembalikan uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar USD350 ribu. Oleh karenanya, total biaya pengganti akan dikurangi uang yang telah dikembalikan Andi ke KPK.
"Uang pengganti dibayarkan selambat-lambatnya setelah inkrah, jika tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang, apabila tidak cukup, maka akan diganti pidana penjara 2 tahun," sambungnya.