Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi E-KTP, Andi Narogong Wajib Bayar Uang Pengganti USD2,5 Juta & Rp1,1 Miliar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 21 Desember 2017 |17:45 WIB
Korupsi E-KTP, Andi Narogong Wajib Bayar Uang Pengganti USD2,5 Juta & Rp1,1 Miliar
Andi Narogong. (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mewajibkan Andi Agustinus alias Andi Narogong membayar uang pengganti sebesar USD2,5 juta dan Rp1,1 miliar.

"Mengganjar pidana tambahan uang pengganti 2,5 juta USD dan Rp1,1 miliar," kata Hakim Ansyori Saifudin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).

Hakim Ansyori menjelaskan, Andi Narogong sendiri telah mengembalikan uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar USD350 ribu. Oleh karenanya, total biaya pengganti akan dikurangi uang yang telah dikembalikan Andi ke KPK.

"Uang pengganti dibayarkan ‎selambat-lambatnya setelah inkrah, jika tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang, apabila tidak cukup, maka akan diganti pidana penjara 2 tahun," sambungnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement