Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi E-KTP, Andi Narogong Wajib Bayar Uang Pengganti USD2,5 Juta & Rp1,1 Miliar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 21 Desember 2017 |17:45 WIB
Korupsi E-KTP, Andi Narogong Wajib Bayar Uang Pengganti USD2,5 Juta & Rp1,1 Miliar
Andi Narogong. (Foto: Antara)
A
A
A

Sejalan dengan itu, Hakim Ansyori juga mengabulkan‎ permohonan pencabutan pemblokiran rekening Andi Narogong. ‎Sebab, rekening itu akan digunakan untuk membayar biaya pengganti. "Terkait pembukaan blokir rekening untuk membayar uang penganti adalah adil dan patut rekening terdakwa untuk segera dibuka setelah inkrah, sepanjang untuk membayar uang pengganti," terangnya.

(Baca juga: Andi Narogong Mengaku Korupsi E-KTP, "Ini Teguran Tuhan Lewat Tangan KPK")

Dalam putusannya, Hakim Ansyori juga menetapkan Andi Narogong sebagai justice collaborator (JC). Hakim meyakini Andi mampu mengungkap aktor yang lebih besar dan dapat bekerja sama dengan KPK.

"Menimbang bahwa terdakwa berdasarkan putusan Pimpinan KPK RI nomor KEP 1536/2017 tanggal 5 Desember 2017 menetapkan terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator‎," kata Ansyori.

Hakim Ansyori menimbang bahwa Andi Narogong telah mengakui perbuatannya dalam perkara korupsi E-KTP dan berterus terang. Sehingga, Andi Narogong dinilai mampu mengungkap aktor-aktor lain yang lebih besar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement