Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi E-KTP, Andi Narogong Wajib Bayar Uang Pengganti USD2,5 Juta & Rp1,1 Miliar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 21 Desember 2017 |17:45 WIB
Korupsi E-KTP, Andi Narogong Wajib Bayar Uang Pengganti USD2,5 Juta & Rp1,1 Miliar
Andi Narogong. (Foto: Antara)
A
A
A

"Dengan alasan tersebut majelis berpendapat cukup beralasan menyatakan terdakwa tersebut sebagai justice collaborator," imbuhnya.

Andi Narogong divonis delapan tahun penjara dengan denda ‎sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Hakim menyatakan, Andi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama terkait proyek pengadaan E-KTP, tahun anggaran 2011-2013. Dalam hal ini, Andi turut merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun atas perbuatannya.

Atas perbuatannya, Andi Narogong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1)‎ ke-1 KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement