Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi E-KTP, Andi Narogong Wajib Bayar Uang Pengganti USD2,5 Juta & Rp1,1 Miliar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 21 Desember 2017 |17:45 WIB
Korupsi E-KTP, Andi Narogong Wajib Bayar Uang Pengganti USD2,5 Juta & Rp1,1 Miliar
Andi Narogong. (Foto: Antara)
A
A
A

"Dengan alasan tersebut majelis berpendapat cukup beralasan menyatakan terdakwa tersebut sebagai justice collaborator," imbuhnya.

Andi Narogong divonis delapan tahun penjara dengan denda ‎sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Hakim menyatakan, Andi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama terkait proyek pengadaan E-KTP, tahun anggaran 2011-2013. Dalam hal ini, Andi turut merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun atas perbuatannya.

Atas perbuatannya, Andi Narogong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1)‎ ke-1 KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement