JAKARTA - Paspor Imam Besar Ormas Front Pembela Islam (FPI) hingga saat ini belum ditarik. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham beralasan, belum ditariknya paspor Habib Rizieq karena belum ada permintaan penyidik kepolisian, sehingga memilih menunggu.
"Dalam kasus Habib Rizieq Shihab ini, kami bisa menarik paspor Habib Rizieq apabila ada permintaan dari kepolisian. Tapi, sampai saat ini belum ada permintaan dari penyidik," ujar Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).
(Baca Juga: Polisi Bandara Soetta Belum Terima Informasi Kepulangan Habib Rizieq)
Selain itu, lanjut Agung, pihaknya juga tidak bisa mendeportasi Habib Rizieq karena tidak berwenang dalam perkara ini. Deportasi, ujar Agung, dapat dilakukan dengan mekanisme pidana melalui interpol. Itu pun ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
"Jadi, kalau yang seperti ini, tidak masuk. Makanya, tidak bisa dimintakan kepada Interpol," tuturnya.
Agung menambahkan, Imigrasi juga tidak mempunyai kewenangan untuk menjemput paksa Habib Rizieq di Makkah, Arab Saudi karena bukan kewenangan Imigrasi.