JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengancam akan memberikan sanksi bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI yang mengambil cuti lebih awal atau libur terlalu banyak saat perayaan Natal dan Tahun Baru.
Sandiaga telah meminta jajarannya untuk menyukseskan kedua perayaan yang akan digelar di Ibu Kota. Untuk itu, PNS di lingkungan Pemprov DKI diharapkan dapat bekerja maksimal.
"Ada sanksi," kata Sandiaga di Lapangan Silang Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).
Sandiaga mengaku belum tahu soal surat edaran dari Kemendagri terkait aturan cuti PNS selama Natal dan Tahun Baru. Dia memastikan, Pemprov DKI akan tetap memberikan sanksi kepada PNS 'bandel' meski tanpa adanya edaran tersebut.
(Baca juga: 5 Amanat Panglima TNI Hadi Tjahjanto ke Prajurit Pengamanan Natal & Tahun Baru)