JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengancam akan memberikan sanksi bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI yang mengambil cuti lebih awal atau libur terlalu banyak saat perayaan Natal dan Tahun Baru.
Sandiaga telah meminta jajarannya untuk menyukseskan kedua perayaan yang akan digelar di Ibu Kota. Untuk itu, PNS di lingkungan Pemprov DKI diharapkan dapat bekerja maksimal.
"Ada sanksi," kata Sandiaga di Lapangan Silang Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).
Sandiaga mengaku belum tahu soal surat edaran dari Kemendagri terkait aturan cuti PNS selama Natal dan Tahun Baru. Dia memastikan, Pemprov DKI akan tetap memberikan sanksi kepada PNS 'bandel' meski tanpa adanya edaran tersebut.
(Baca juga: 5 Amanat Panglima TNI Hadi Tjahjanto ke Prajurit Pengamanan Natal & Tahun Baru)
"Kita ini sedang bertugas dan kalau seandainya tadi ada radiogram dari Kemendagri ya untuk dipatuhi karena kalau tidak, tentunya ada sanksi," pungkasnya.
Diketahui, Sandiaga mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat 'Lilin 2017'. Apel dipimpin oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Kegiatan ini merupakan persiapan menuju perayaan hari raya Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.