JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan remisi, atau potongan masa tahanan terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok mendapat remisi selama 15 hari.
Kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan, mantan Gubernur DKI Jakarta itu merayakan Natal bersama keluarganya di Mako Brimob dengan menggelar renungan.
"Dalam rangka Natal ini, tidak ada Misa Natal, tapi itu ada renungan kasih Yesus di Mako Brimob di tempat besuknya, keluarga kumpul di sana," katanya Wayan kepada Okezone, Senin (25/12/2017).
Wayan mengaku belum mendapatkan titipan pesan dari Ahok untuk para pendukungnya. Menurut Wayan, Ahok sadar betul bahwa pendukungnya sudah cerdas dan tak perlu dinasehati.
(Baca juga: Berkelakuan Baik, Ahok Dapat Remisi Natal Selama 15 Hari)