Dalam melancarkan aksinya, kelompok remaja tersebut bergabung dari beberapa geng motor, yakni Geng Jepang, Geng RBR dan Geng Matador. Mereka kerap berkonvoi menggunakan motor bersama-sama berkeliling wilayah. Kemudian kerap melakukan kejahatan jalanan, termasuk tawuran. "Jadi tiga kelompok ini juga bergabung dan melakukan aksi pencurian di toko pakaian di Sukmajaya pada Minggu lalu," jelas Putu.
(Baca Juga: Polisi Tetapkan 8 Orang Tersangka Kasus Penjarahan Distro di Depok)
Bahkan, selain tawuran, mereka juga kerap mencari sasaran kejahatan secara random. “Yang menjadi sasaran, warung yang masih buka malam hari, tukang nasi goreng kemudian ada juga sasarannya adalah muda-mudi yang sedang diatas motor dipepet dan dirampas,” pungkasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 365 dan atau 368 KUHP tenytang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.