"Mengawasi dan melaporkan tindakan oknum oknum penegak hukum yang memperdagangkan kewenangan hukum, jika perlu tuntut sampai dengam ke pengadilan agar dihukum seumur hidup," jelas dia.
Pengacara pelapor Shalih Mangara Sitompul sebelumnya melaporkan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berinisial MY ke Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Kejati DKI lantaran tidak mengeksekusi penjara dua terpidana, yakni Lidya Wirawan dan France Novianus.
Shalih menuturkan awalnya MY telah mengirimkan surat panggilan pertama hingga kedua serta ketiga untuk mengeksekusi terpidana tersebut namun keduanya tidak memenuhi panggilan.
Selanjutnya, Shalih dan beberapa saksi lainnya menyaksikan Jaksa MY mengeksekusi dan membawa kedua terpidana itu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (8/11).
Namun oknum jaksa itu malah membebaskan dua terpidana sehingga melanggar aturan dan melakukan perbuatan melawan hukum.
(Awaludin)