DEPOK - Satreskrim Polresta Depok kembali menangkap dua orang anggota geng motor yang buron atas kasus penjarahan toko baju atau distro serta sejumlah aksi kejahatan jalanan lainnya di Kota Depok.
Keduanya ditangkap di sebuah kontrakan yang biasa dijadikan markas oleh komplotan remaja tersebut pada Selasa (26/12/2017) sore.
Dari pantauan Okezone, lokasi markas geng motor Jembatan Mampang (Jepang) itu terletak di Kampung Pitara RT 05 / RW 19, Rangkapan Jaya, Pancoranmas, Kota Depok. Untuk menjangkau lokasi cukup sulit karena harus melalui jalan sempit dan pemukiman padat penduduk.
Sampai di ujung gang yang berbatasan dengan kebun, rumah rumah nomor 116 bercat ungu itu tak berbeda dari rumah lainnya. Hanya saja, di halaman rumah tersebut tampak tumpukan perkakas dan suku cadang motor.
(Baca Juga: Dipulangkan, 19 Anggota Geng 'Jepang' Motor Sungkem ke Orangtua)