Laporan Erwanto diterima polisi dalam Nomor LP/4198/IX/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 5 September 2017. Erwanto mempersoalkan pernyataan Novel Baswedan yang menganggap penyidik KPK yang berasal dari Polri memiliki integritas rendah.
"Korban (pelapor) yang pernah ditugaskan di KPK sebagai penyidik merasa bahwa keterangan Novel sangat melukai kehormatan dan merupakan fitnah yang keji terhadap korban dan juga anggota Polri lain yang pernah bertugas di KPK," beber Argo.
Sketsa kembali dibuat
Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis merilis dua sketsa wajah baru terduga pelaku penyiraman air keras Novel Baswedan. Sketsa itu dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan 66 saksi yang bekerjasama dengan Australian Federal Police (AFP) dan Pusat Inafis Polri.
Dalam sketsa yang dipaparkan Idham Aziz kepada awak media di gedung KPK berciri-ciri, pria bermbut cepak, dan berkulit gelap. Sementara satu terduga lainnya, berambung panjang dan berkulit putih.
Idham mengaku penyidiknya mendapat informasi seorang terduga pelaku penyerang Novel Baswedan dari seorang saksi berinisial SN. Namun demikian, pejabat polisi nomor satu di Jakarta tersebut tidak merincikan inisial SN itu.
"Mungkin saya ingin memberikan gambaran rekan-rekan, yang pertama itu kita ketahui dari saksi S. Dan kedua, kita dapat info dari SN,"katanya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga memastikan bahwa saksi SN yang memberikan informasi kepada penyidik Polri bukan Setya Novanto, tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Bukan (Setya Novanto). Dari informasi yang saya terima itu orang yang berbeda," singkat Febri.

Pakar Hukum dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad menilai kepolisian perlu membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TNGF) untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Menurutnya, jika kasus ini didiamkan terlalu lama, barang bukti bisa ikut menghilang.
“Harus ada pembentukan TNGF. Itu tidak bisa begitu saja di diamkan lama-lama. Kenapa sampai begitu lamanya proses ini berlangsung. Saya kira harus ada pembentukan tim itu. Agar ini bisa menjadi clear semua,” ungkap Supadji pada Okezone.

Kasus penyiraman air keras Novel Baswedan sudah terbengkalai selama 8 bulan. Suparji menyebut meski kasus Novel sudah berjalan lama, proses penanganan hukumnya masih tetap bisa dilakukan dengan prosedur yang ada.
“Untuk proses perkara hukum tidak ada kadaluarsa dan kurun waktunya bisa mencapai belasan tahun. Hanya saja dibutuhkan keseriusan dalam menangani kasus ini,” tandasnya.
Ketua Umum PP Pemuda Muhamadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak saat menggelar diskusi bertajuk 'Catatan akhir tahun 2017: Satu tahun politik anti korupsi pemerintahan Jokowi' menyampaikan, operasi penanaman selaput mata, Novel kembali dijadwalkan akan melakukan operasi pada 1 Februari 2018.
“Beberapa minggu lalu Novel melakukan operasi penanaman selaput di mata sebelah kiri dan pertumbuhannya positif insya Allah 1 Februari akan operasi kembali."
"Tapi belum tau apakah lebih cepat atau lebih lambat tergantung pertumbuhan selaput (mata) kalau iya akan ada penanaman korena ke mata Novel, dan kalau lancar Maret sudah bisa kembali," tuturnya.
(Rachmat Fahzry)