Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tarik Ulur Pengesahan UU Pemilu yang Kini Masih Diuji Materi di MK

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Selasa, 19 Desember 2017 |13:30 WIB
Tarik Ulur Pengesahan UU Pemilu yang Kini Masih Diuji Materi di MK
Sidang paripurna RUU Pemilu
A
A
A

PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU) antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) penuh dengan lika-liku. Pembahasan RUU ini mengalami tarik ulur yang berkepanjangan sepanjang tahun 2017.

Ada beberapa isu strategis yang menyebabkan RUU Pemilu tidak selesai sesuai target, yakni Mei 2017. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sempat menargetkan RUU Pemilu rampung pada Mei agar tahapan Pemilu sudah dapat dilaksanakan pada Juni.

Namun kenyataannya, pengesahan RUU Pemilu molor. RUU Pemilu baru disahkan oleh DPR lewat sidang paripurna yang berlangsung pada Kamis 20 Juli 2017 hingga Jumat 21 Juli 2017 dini hari. Hingga akhirnya, Presiden Joko Widodo menandatangani draf UU Pemilu pada pertengahan Agustus 2017.

"UU Pemilu sudah diundangkan pada 16 Agustus," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi kepada wartawan, Sabtu (19/8/2017).

Alotnya Pembahasan Lima Isu Krusial

Seperti diungkapkan di atas, ada beberapa isu krusial yang sulit menemui titik temu dalam setiap pembahasannya. Kelima isu krusial itu adalah presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden), parliamentary threshold (ambang batas parlemen), alokasi kursi per daerah pemilihan, metode konversi suara, serta sistem pemilu.

Untuk presidential threshold, fraksi di DPR terbelah menjadi dua kubu, yakni setuju dengan adanya ambang batas pencalonan presiden dan menolak adanya ambang batas. Kedua kubu yang terbelah itu adalah PDIP, Golkar, PKB, Nasdem, Hanura, dan PPP sepakat dengan adanya presidential threshold 20% atau 25% suara sah nasional, seperti pada Pemilu 2009 dan 2014. Sementara Gerindra, PKS, PAN, dan Demokrat berada di kubu sebaliknya, yakni meniadakan presidential threshold pada Pilpres 2019.

Setiap kubu memiliki penilaian tentang adanya ambang batas pada Pilpres 2019. Mewakili pihak yang pro presidential threshold, Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham sempat menyatakan dengan presidential threshold 20%, presiden terpilih pada Pilpres 2019 akan memiliki dukungan parlemen yang kuat.

Sementara itu, anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu dari Fraksi Gerindra, Supriatman Andi Agtas menilai, presidential threshold pada Pemilu 2019 tak sesuai dengan konstitusi yakni Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013.

Itu karena Pemilu 2019 telah diputuskan berlangsung serentak, baik pemilu legislatif maupun pemilu presiden sehingga akan berimplikasi pada ditiadakannya presidential threshold. Penggunaan ambang batas calon presiden dari hasil Pemilu 2014 pun dianggap inkonstitusional.

"Sesuai dengan putusan MK bahwa pilpres dan pileg serentak sehingga menjadi tidak relevan adanya PT (presidential threshold)," ujar Supratman kepada Okezone, Rabu (3/5/2017).

Selain itu, presidential threshold 0% dinilai dapat memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mencalonkan diri pada Pemilu 2019. Partai-partai baru, yaitu Perindo, PSI, dan Partai Idaman juga setuju dengan presidential threshold 0%.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun angkat bicara perihal pro-kontra presidential threshold. Menurut Jokowi, presidential threshold 20% sudah teruji saat pemilu-pemilu sebelumnya. Adanya presidential threshold, menurutnya, juga membuat pemilu menjadi lebih sederhana.

"Karena dari pengalaman beberapa kali Pemilu itu kan sudah 20% berjalan baik. Ingin ke depan kita semakin sederhana, semakin sederhana. Semakin turun, tetapi kita juga tahu jangan sampai ada partai yang dirugikan. Tapi, itu wilayahnya DPR," kata Jokowi di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/7/2017).

Tak hanya presidential threshold yang membuat pembahasan RUU Pemilu deadlock di DPR. Parliamentary threshold pun membuat fraksi di DPR terbelah. Ada yang mengusulkan parliamentary threshold 3,5%, 4%, dan 5%. Dengan parliamentary threshold, tiap parpol harus memenuhi ambang batas perolehan suara sah secara nasional untuk menduduki kursi di DPR.

Selain kedua isu krusial itu, poin lainnya dalam RUU Pemilu yang menjadi perdebatan adalah alokasi kursi per dapil, metode konversi suara, serta sistem pemilu.

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement