Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tarik Ulur Pengesahan UU Pemilu yang Kini Masih Diuji Materi di MK

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Selasa, 19 Desember 2017 |13:30 WIB
Tarik Ulur Pengesahan UU Pemilu yang Kini Masih Diuji Materi di MK
Sidang paripurna RUU Pemilu
A
A
A

Tak hanya presidential threshold yang memanas di MK. Ketentuan soal verifikasi parpol juga ramai diuji materi di MK.

Pasal 173 Ayat (1) UU Pemilu menyatakan, partai politik peserta pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan atau lolos verifikasi oleh KPU. Sementara Pasal 173 ayat (3) UU Pemilu menyatakan partai politik yang telah lolos verifikasi tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu.

Partai Perindo, lewat LBH Perindo, mengajukan gugatan soal verifikasi parpol yang tercantum dalam Pasal 173 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK. Ketua Umum DPP LBH Perindo, Ricky Margono mengatakan, seharusnya seluruh parpol peserta pemilu 2019 diverifikasi oleh KPU, baik parpol lama atau baru.

Ricky menegaskan, parpol lama juga perlu diverifikasi karena ada banyak perubahan, baik dari sisi geologi maupun kepengurusan partai. Contohnya, pada 2015 pemerintah melakukan pemekaran, yakni Kalimantan Utara menjadi provinsi, sehingga total ada 34 provinsi dari sebelumnya 33.

"‎Kemarin ada provinsi baru di Kaltara. Itu artinya sudah berbeda. Oleh karena itu harus diverifikasi ulang. Siapa yang menjamin mereka (partai politik) itu semua sudah memiliki kantor sendiri? Misalnya keberadaan kantor ya, apakah kantor tersebut sewanya sampai tahun berapa, dan itu sudah tidak jelas lagi. Ini pun harus diverifikasi ulang," terang Ricky di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/8/2017).

(LBH Perindo ajukan gugatan UU Pemilu ke MK).

Selain itu, Ricky menjelaskan, tak tertutup kemungkinan ada perubahan kepengurusan yang sah dalam parpol lama sehingga harus diverifikasi ulang oleh KPU. "Mungkin saja misal ada partai A, ada yang berubah misalnya partai A itu ada versi A dan B. Kenyataannya misalnya pengurusan di kabupaten apakah kepengurusannya ikut yang versi A atau B, itu harus diverifikasi lagi,” katanya.

Sekjen Partai Idaman, Ramdansyah, menilai Pasal 173 diskriminatif karena hanya parpol baru yang diwajibkan verIfikasi untuk ikut Pemilu 2019.

Pemohon lainnya, Perludem, juga menganggap ketentuan verifikasi hanya untuk parpol baru tidak adil. Menurut Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, sejak verifikasi terakhir tahun 2012, sudah banyak perubahan, baik pertambahan penduduk ataupun daerah otonom baru.

Dalam sidang uji materi UU Pemilu di MK pada 25 September 2017, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkap alasan parpol lama tak perlu menjalani verifikasi, yakni dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, verifikasi ulang terhadap parpol peserta Pemilu 2014 hanya akan menghabiskan anggaran.

"Verifikasi ulang justru akan menghabiskan anggaran, salah satunya dan waktu pelaksanaan yang penting. Inilah yang menjadi alasan utama tidak dilakukannya verifikasi detail terhadap partai yang telah mengikuti pemilu sebelumnya yaitu dalam rangka efisiensi dan efektivitas yang digunakan dalam proses verifikasi peserta Pemilu Serentak Tahun 2019," kata Tjahjo dalam sidang di MK.

Hingga berita ini diturunkan, sidang uji materi UU Pemilu masih berlangsung di MK. MK pun berkomitman akan segera menyelesaikan sidang uji materi yang tengah berlangsung agar tidak mengganggu tahapan pemilu.

Sementara itu, tahapan pemilu 2019 kini sudah berjalan. KPU pun sudah menyatakan bahwa sebanyak 12 parpol lolos ke tahapan verifikasi faktual, Kamis 14 Desember 2017. Parpol yang lolos antara lain Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, NasDem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Demokrat, dan PKB. Sementara dua parpol tak lolos ke tahap verifikasi faktual karena administrasinya tak lengkap, yaitu Partai Berkarya dan Garuda.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement