Kata Febri, pemeriksaan terhadap Boediono merupakan penjadwalan ulang dari panggilan pemeriksaan sebelumnya. Sebab, pada panggilan sebelumnya, Mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut tidak memenuhi agenda pemeriksaan.
"Saksi atas inisiatif sendiri meminta diperiksa hari ini karena di jadwal pemanggilan (sebelumnya) berhalangan. Untuk efektifitas penyidikan, dilakukan pemeriksaan pada hari ini," tegas Febri.
Sedianya, Boediono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsjad Temenggung. Mantan Wapres Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut diduga mengetahui penerbitan SKL BLBI kepada sejumlah obligor.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. Satu tersangka tersebut yakni mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsjad Temenggung. Syafruddin sendiri telah ditahan KPK pada, Kamis 21 Desember 2017.
(Baca Juga: Eks Dirjen Kekayaan Negara Dipanggil KPK Terkait Korupsi BLBI)